
Fungsi dan Contoh Badan Usaha – Badan Usaha adalah suatu organisasi usaha yang menjual barang ataupun jasa kepada konsumen untuk mencapai tujuan bersama di dalam bidang profit atau laba atau yang biasa disebut dengan keuntungan.
Badan usaha sering disamakan dengan perusahaan padahal dua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda; Badan usaha merupakan lembaga, sementara perusahaan adalah wadah dari badan usaha itu sendiri.
Fungsi Badan Usaha
setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai badan usaha, berikut ini adalah fungsi dari badan usaha.
Sebagai lembaga yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan yang makasimal, badan usaha memiliki dua peran utama yakni Fungsi Sosial dan Fungsi Komerisal.
Fungsi Sosial
Fungsi sosial badan usaha bersifat eksternal yang bersangkutan dengan lingkungan diluar usaha tersebut. Fungsi ini meliputi:
- Penyediaan kesempatan kerja
- Peningkatan kualitas hidup
- Fungsi pertumbahan ekonomi sosial
Fungsi Komersial
Fungsi Komersial sifatnya internal yang meliputi beberapa fungsi, antara lain adalah sebagai berikut :
- Fungsi Manajerial
- Fungsi Operasional
Contoh Badan Usaha
Setelah mengetahui pengertian dan fungsi-fungsi badan usaha, berikut ini adalah beberapa contoh dari badan usaha. Jenis badan usaha terbagi menjadi dua golongan, antara lain: Badan usaha yang tidak berbadan hukum dan Badan usaha berbadan Hukum. poin-poin di bawah ini adalah penjelasannya;
A. Badan Usaha Berbadan Hukum
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah sebuah badan usaha yang dimiliki oleh satu individu yang memiliki tanggung jawab tujuan terhadap diri sendiri.
- Firma
Firma merupakan sebuah badan usaha yang didirikan atau dimiliki oleh bersama dengan nama bersama atau bisa juga didirikan dengan satu nama yang dimana tanggung jawab yang terbagi rata untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
- Commanditaire Vennootschap (CV)
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya dan harus menggunakan akte notaris.
B. Badan Usaha Berbadan Hukum
- Perseroang terbatas (PT)
PT atau Perseoran terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para founder, pemilik atau pendiri PT tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki badan hukum yang berpedoman pada asas kekeluargaan.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagiannya diatur hukum yang dimilki oleh negara dan merupakan perusahaan nirlaba.
- Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha tapi tidak merupakan perusahaan karena ridak mencari keuntungan dan bersifat sosial.